Bila perusahaan tidak memperhatikan K3 para pekerjanya, pihak perusahaan akan dikenai hukuman pidana. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada konferensi pers di Gedung Kencana, RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
"Khusus untuk kecelakaan kerja, saya ingatkan kepada seluruh perusahan di Indonesia, tolong jadikan pelajaran bahwa pelanggaran pada K3 ini pidana hukumannya. Pihak perusahaan harus memperhatikan para pekerjanya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menaker Hanif juga berharap agar para pekerja segera pulih dan dapat bekerja kembali. Untuk para pekerja yang meninggal, ia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kita harapkan para pekerja dapat kembali pulih dan bekerja seperti sedia kala. Dan saya sampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga pekerja yang tewas. Semoga korban yang tewas ditempatkan di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," tutupnya.
PT Mandom merupakan produsen produk perawatan rambut, minyak wangi dan kosmetik. Merek yang dimilikinya antara lain Gatsby, Pixy, dan Pucelle. Perusahaan ternama ini memiliki dua pabrik di Indonesia yaitu di Sunter dan Cibitung. Pabrik Cibitung bertugas memproduksi wadah plastik (plastic package) yang kemudian dikirim ke Sunter untuk proses pengisian produk (filling). (yds/slh)