Gerry Bernyanyi, Begini Kronologi Dugaan Penyuapan Hakim Oleh OC Kaligis

Gerry Bernyanyi, Begini Kronologi Dugaan Penyuapan Hakim Oleh OC Kaligis

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 10:59 WIB
Foto: Jefris Santama
Jakarta - Yagari Bhastara Guntur alias Gerry tak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya saat sang paman Haeruddin Massaro datang membesuknya di Rutan KPK. Kepada sang paman yang kini juga menjadi pengacaranya, Gerry buka-bukaan soal kasus suap hakim PTUN Medan yang menjeratnya.

Gerry yang baru saja bergabung di kantor OC Kaligis mengaku tak menyangka bakal dicokok KPK. Sebagai pengacara muda, dia tak tahu banyak soal praktik suap hakim PTUN Medan. Dia mengaku semua atas perintah sang bos, OC Kaligis.

Haeruddin Massaro lalu menceritakan semua kisah penangkapan Gerry saat dihubungi Kamis (23/7/2015). Berikut kronologi penyuapan hakim PTUN Medan berdasar pengakuan Gerry di tahanan KPK:

Kamis, 2 Juli 2015

Gerry bersama OC Kaligis berangkat ke Medan. Mereka berdua menemui anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting yang tengah menyidangkan gugatan terkait penyelidikan kasus Bansos yang tengah ditangani Kejati Sumut.

"Saat itu hakim bilang perkara sudah kesimpulan dan akan diputus pada 7 Juli," kata Haeruddin menirukan cerita Gerry.

Pertemuan hanya berjalan sekitar 1 jam dan setelah itu OC Kaligis dan Gerry beranjak pulang ke Jakarta. Namun, sebelum pulang, hakim Dermawan Ginting menyampaikan pada Gerry bahwa dirinya ingin bertemu empat mata dengan OC Kaligis.

Minggu, 5 Juli 2015

Gerry dan OC Kaligis kembali berangkat ke Medan, kali ini ditemani sekretaris Kaligis bernama Endah. Kepada sekrerarisnya, OC memerintahkan agar membawa dua buah buku.

"Itu buku dibawa, kalau tak bawa buku itu percuma kita berangkat," tutur Haeruddin mengutip cerita Gerry.

"Jadi pertama kali dia ke sana itu bertiga. OC, dia sama sekretarisnya OC.Tanggal 5 Juli itu dia yang serahkan ke ketua pengadilan," jelas Haeruddin.

Kaligis memerintahkan langsung Gerry untuk menyerahkan 'buku' ke hakim Dermawan Ginting. Gerry mengaku tak kuasa menolak perintah sang bos.

Setelah buku diserahkan ke hakim Dermawan, Kaligis, Gerry dan Endah menginap di sebuah hotel di Medan. Di hotel itu Kaligis menyerahkan dua amplop kepada Gerry.

"Kasih yang satu ke panitera, satu lagi pegang dan tunggu perintah lagi," perintah Kaligis seperti ditirukan Haeruddin.

Selasa, 7 Juli 2015

Gerry memberikan amplop titipan Kaligis ke panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Setelah amplop sampai ke tangan Syamsir, Gerry melapor ke Kaligis.

"Jadi Gerry cuma diperintahkan bawa ke hakim atau panitera di sana. Gerry raba-raba (amplopnya) tipis," jelas Haeruddin.

Di hari itu pula, majelis hakim PTUN Medan memutuskan gugatan yang ditangani OC Kaligis. Gerry melapor ke sang atasan bahwa sebagian gugatan dipenuhi hakim.

Namun, permintaan uang ternyata tak sampai di situ. Syamsir kembali mengontak Gerry dengan memberi kode 'hakim mau mudik.

Gerry lalu melapor ke Kaligis dan diperintahkan untuk memberikan 1 amplop yang masih ia simpan.

Kamis, 9 Juli 2015

Gerry mendatangai kantor PTUN Medan untuk menyerahkan amplop titipan Kaligis ke hakim. Amplop diberikan Gerry ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto di ruang kerja sang hakim.

Pada saat itulah, tim KPK mencokok Gerry dan Tripeni. Gerry sempat melawan tiga penyidik yang mencoba menangkapnya.

Menurut pengakuan seorang penyidik yang ikut menangkap Gerry, pengacara muda itu sempat ingin melarikan diri sampai ke jalan raya. Namun, seorang penyidik memberikan kode ke Gerry 'kami sudah tahu dalangnya', sehingga Gerry langsung menyerah.

Gerry dan Tripeni langsung dibawa ke Mapolresta Medan untuk diperiksa. Kepada penyidik, Gerry langsung bernyanyi soal keterlibatan OC Kaligis. Tak hanya Gerry, Tripeni ternyata juga langsung membuka soal peran Kaligis di kasus ini.

Tripeni juga membuka bahwa bukan hanya dirinya yang menerima uang dari Kaligis. Dua hakim lain dan panitera juga ikut menikmati uang haram Kaligis.

Penyidik KPK lalu menangkap hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi juga sang panitera Syamsir Yusfan. Tim KPK juga menemuka uang USD 10 ribu dan 5 ribu dollar Singapura di ruangan Tripeni.

"Jadi setelah ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, dia kemudian menghubungi ibunya. Dia mengirimkan pesan agar bisa bertemu dengan saya, jadi dalam pesan itu dia menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa dia cuma disuruh bahkan terkesan dipaksa sama OC Kaligis," tegas Haeruddin.

Pengacara Kaligis, Afrian Bondjol tak mau menanggapi pengakuan Gerry. Menurut Boy, lebih baik semua pengakuan Gerry itu disampaikan di muka persidangan.

"Kita uji saja semua pengakuan dan bukti di persidangan. Kami tidak mau membahas materi perkara," kata Boy saat dikonfirmasi.
Halaman 2 dari 5
(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads