Gereja yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara tersebut telah digunakan sebagai rumah ibadah sejak 1987. Hanya saja baru dipersoalkan warga ketika tahun 2013 mulai direnovasi dari rumah tinggal menjadi bentuk gereja pada umumnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menjelaskan, selama ini sebenarnya banyak tempat ibadah yang tidak memiliki izin. Ia lantas mempermasalahkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri tentang pembangunan rumah ibadah di Indonesia. Dua Menteri yang dimaksud yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini kasus memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan UUD 45? Saya nggak tahu, presiden harus cabut ini (SKB 2 Menteri). Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi," lanjutnya.
Dalam UUD 1945, setiap orang diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka. Sedangkan dalam SKB 2 menteri, salah satu syarat mendirikan rumah ibadah adalah adanya dukungan dari minimal 60 orang warga sekitar.
"Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas? Kita kan tidak ingin negara ini dikotak-kotak. Orang Islam ya Islam, orang Budha ya Budha, Kristen ya Kristen. Bagaimana bisa SKB 2 menteri dalam struktur negara kita bisa ada?" tutur Ahok.
"Undang-undang apapun yang bertentangan dengan UUD 45 dan pancasila digugurkan sebetulnya. Itu yang jadi masalah," imbuhnya.
Kembali ke persoalan gereja di Jatinegara, meskipun diberi kesempatan untuk mengurus IMB, menurut Ahok pengelola gereja itu akan mengalami kesulitan jika mengacu kepada SKB 2 menteri tersebut.
"Kalau masjid bangun di jakarta kenapa tidak ribut? Orang mayoritasnya islam. Ya nggak ribut dong. Kalau menggunakan SKB 2 menteri ya nggak ribut," ujar Ahok.
"Nah sekarang bagaimana? Tambah bangunan, tambah IMB. Kalau tambah IMB kita kasih dia kesempatan ngurus nggak bisa karena tetangga nggak mau ngasih, SKB 2 menteri. Ya sudah berarti bangunan baru tidak boleh. Bangunan lama boleh nggak buat ibadah? Boleh," pungkasnya.
(rna/gah)










































