"Sudah hampir rampung semua, tinggal beberapa daerah yang tunggu survei. Daerah mana saja, saya belum bisa beri rinciannya," ujar Idrus Marham saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/7/2015).
Menurut Idrus, penandantangan kesepakatan calon nama kepala daerah akan dilakukan esok hari bersama dengan kepengurusan Agung Laksono. "Besok penandatanganan semua," ujarnya.
"Pada prinsipnya kita komunikasi intensif juga dengan KMP dengan menghargai ciri dan karakter di daerah tersebut," sambung Idrus.
KPU telah menerbitkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang mengakomodasi partai bersengketa yaitu Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada. Kedua partai itu bisa berpartisipasi bila dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.
Revisi itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon.
Jalan tengah bahwa agar dua kubu mengajukan satu calon yang sama ini muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu kemudian dibahas kembali dalam pertemuan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu yang difasilitasi oleh Wapres Jusuf Kalla pada 13 Juli 2015 lalu.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.
(fdn/fdn)











































