MUI: Korban Longsor di TPA Leuwigajah Mati Syahid
Rabu, 23 Feb 2005 08:58 WIB
Bandung -
Korban tewas akibat longsor yang terjadi di TPA Leuwigajah termasuk mati syahid. Korban yang sulit ditemukan boleh dilaksanakan salat jenazah di tempat kejadian. Apabila di kemudian hari jenazah ditemukan, maka dilakukan pengurusan sebagaimana mestinya. Batas maksimal pencarian korban diserahkan pada tim SAR.Demikian Fatwa MUI Kabupaten Bandung mengenai korban tewas akibat longsor di TPA Leuwigajah, Cimahi. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan musyawarah Komisi Hukum dan Fatwa pada Selasa (22/2/2005) di Pondok Pesantren Al-Didayah, Cangkorah, Batujajar. Musyawarah ini diikuti oleh 15 ulama ahli fikih dari seluruh Kabupaten Bandung.Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bandung K.H. Yayat Ruchiyat Siraj menyatakan, rencananya akan digelar doa bersama untuk mendoakan jenazah korban bencana tersebut Sabtu ( 26/2/2005) mendatang. Acara tersebut akan dilaksanakan di lapangan terbuka Masjid Cimahi. Diperkirakan acara tersebut akan dihadiri 3.000 orang jemaah dari seluruh Kabupaten Bandung.
(nal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































