"Saya kira kepala daerah sampai dengan kepala desa sudah tahu mana yang boleh mana yang tidak dan mana yang berpotensi melanggar hukum," kata Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Jumat (24/7/2015).
Menurut Tjahjo, para kepala daerah wajib mempertanggungjawabkan peruntukan dana bansos. "Kalau adanya penyimpangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik Pemda dan DPRD sudah paham, pasti hati-hati," sebut Tjahjo.
Sebelumnya pimpinan KPK mengimbau agar para kepala daerah tidak mengobral dana bansos dan dana desa untuk dijadikan sarana kampanye.
"Kami imbau publik agar jangan sampai kepala daerah gunakan bansos dan bantuan daerah," kata Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/7).
Pandu mengingatkan, dana bansos dan dana desa saat ini sangat rawan diselewengkan para kepala daerah untuk alat kampanye. Jelang Pilkada, biasanya angka dana bansos yang digelontorkan kepala daerah akan meningkat berkali lipat.
"Jangan sampai terkait dengan implementasi UU Desa, dan terkait pembagian anggaran siswa miskin. Seperti kita tahu kan Sumut terkait dengan itu (bansos) juga," tegas Pandu.
Β (fdn/fdn)











































