"Kansnya kelihatan lebih besar mendukung calon bukan mengusung calon. Seperti kondisi yang sekarang (PPP kubu Romahurmuziy, red) bukannya menerima PKPU, bukannya menerima hasil rapat bersama di tempat Wapres, malah ajukan uji materi PKPU," sesal Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah saat dihubungi Kamis (23/7/2015) malam.
Upaya politik kubu Romi yang mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon, dianggap menambah keruwetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menghambat yang tidak mau bersama-sama seperti sekarang. Ini problem di PPP, harusnya terima (PKPU) kayak Golkar harusnya disamakan penjaringannya kan sama-sama enak," tuturnya.
Hitung-hitungan kans politik PPP mengusung calon yang sama seperti dipersyaratkan PKPU makin menipis. Saat ini PPP menurut Dimyati tinggal menunggu gandengan tangan koalisi yang mau mengusung calon yang sama dengan PPP.
"Kami komunikasi dengan Gerindra bagi daerah-daerah yang tidak kita usung kita samakan dengan Gerindra. Misalnya daerah Papua, 5 kader kita nyalon, 5 lagi belum, ya kita buat rekomendasi buat yang sesuai dengan Gerindra dan Gerindra mengakomodir, di situ baru koalisi," sebut Dimyati.
KPU telah menerbitkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang mengakomodasi partai bersengketa yaitu Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada. Kedua partai itu bisa berpartisipasi bila dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.
Revisi itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon.
Jalan tengah bahwa agar dua kubu mengajukan satu calon yang sama ini muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu kemudian dibahas kembali dalam pertemuan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu yang difasilitasi oleh Wapres Jusuf Kalla pada 13 Juli 2015 lalu.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.
(fdn/fdn)











































