"Kami mengedepankan hal-hal positf dan sudah disepakati. Hanya ada perubahan yang terkait masalah teknis," ujar MS Hidayat saat dihubungi Kamis (23/7/2015) malam.
Karena kesepakatan ini, Golkar ditegaskan MS Hidayat, segera mendaftarkan bakal calon kepala daerah KPU. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 memang mengharuskan dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah calon yang harus diputuskan maju tidaknya dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 melalui survei. Tapi pada akhirnya calon tersebut menurut Hidayat, tetap disepakati.
"Syarat dari KPU harus disepakati satu nama, jadi sudah ketemu. Proses diskusinya sudah berminggu-minggu, sudah sepakat," tuturnya.
(fdn/fdn)











































