"KPU membuat peraturan yang menurut kami secaraย hukum perlu dikriisi. Karena kami merasa ada yang ditabrak dalam PKPU, dualisme kepengurusan diterima padahal di UU Parpol tidak boleh," kata Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Aunur Rofiq saat dihubungi Kamis (23/7/2015) malam.
Aunur Rofiq menegaskan pihaknya masih melakukan proses penjaringan terhadap bakal calon yang akan diusung partainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aunur Rofiq kembali menegaskan kepengurusannya membuka peluang untuk islah khusus terkait Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 dengan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
"Kita buka diri untuk islah it. Tapi kami lagi-lagi mengkritisi peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan surat Kemenkumham," sebutnya.
KPU telah menerbitkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang mengakomodasi partai bersengketa yaitu Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada. Kedua partai itu bisa berpartisipasi bila dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.
Revisi itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon.
Jalan tengah agar dua kubu mengajukan satu calon yang sama ini muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu kemudian dibahas kembali dalam pertemuan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu yang difasilitasi oleh Wapres Jusuf Kalla pada 13 Juli 2015 lalu.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.
(fdn/fdn)










































