Razman Nasution Protes Kliennya Jalani Pemeriksaan Panjang di KPK

Razman Nasution Protes Kliennya Jalani Pemeriksaan Panjang di KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 01:13 WIB
Razman Nasution Protes Kliennya Jalani Pemeriksaan Panjang di KPK
azman Arief Nasution (Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta - Anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Mustafa menjalani pemeriksaan di KPK selama 12 jam terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Pengacara Mustafa, Razman Arief Nasution protes kliennya menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Menurut Razman, pemeriksaan idealnya dibatasi hanya 8 jam saja.

"Ini kan batas waktu kerja kan ada 8 jam. Jadi sekian jam diperiksa saya kira siapapun bisa tapi anda juga akan letih dan kita juga letih," kata Razman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara yang baru saja selesai menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan itu menyebut bahwa pola pemeriksaan panjang di KPK tidak efektif. Bahkan Razman sesumbar bahwa KPK harus merubah pola pemeriksaan.

"Saya minta KPK memperbaiki caranya lah. Menurut saya sangat nggak efektif," tegasnya.

Padahal, pola pemeriksaan panjang memang sudah lama berlaku di KPK. Para penyidik KPK memang memiliki sistem tersendiri untuk mengorek keterangan dari para saksi dan tersangka yang diperiksa, salah satunya dengan pemeriksaan panjang.

Seperti juga yang dilakukan penyidik saat memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada Rabu (22/7) kemarin. Gatot harus menjalani pemeriksaan selama 11 jam, itupun belum selesai dan harus dilanjutkan besok.

Informasi yang didapat, saat diperiksa Gatot menjawab dengan berbelit-belit. Sehingga, penyidik harus mengulang-ulang pertanyaan. Dalam jangka waktu 11 jam, hanya ada sekitar 28 pertanyaan yang dijawab Gatot.

Pemeriksaan panjang juga sering dilakukan KPK untuk mendapatkan kesaksian yang utuh. Selama ini, tak pernah ada yang protes soal pola pemeriksaan di KPK.

(kha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini