Jokowi Minta Kasus Komisioner KY Dimediasi, Kapolri: Tergantung Sarpin

Jokowi Minta Kasus Komisioner KY Dimediasi, Kapolri: Tergantung Sarpin

Rivki - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 19:32 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim Sarpin di Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menerima perintah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Silakan saja, siapa pun yang mau mediasi boleh, bagaimana caranya silakan saja," ujar Badrodin Haiti di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).

Terkait soal penerbitan SP3, Badrodin Haiti mengatakan harus ada alasan hukum yang jelas karena kasus yang menimpa dua komisioner KY merupakan delik aduan sehingga harus dicabut terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden perintahkan untuk tetep usut?" tanya wartawan.

"Enggak, kalau bisa diselesaikan ya selesaikan. Kalau mediasi ya mediasi kan yang ditugaskan Pak Menko (Menkopolhukam)," jawab Badrodin.

"Sama aja orang nyuri semangka terus disuruh damai, tapi kalau dia (Sarpin) nggak mau damai, apa kita tolak?" sambungnya.

Oleh karena itu, Badrodin mengatakan butuh tidak hanya sekali pertemuan untuk mengakhiri permasalahan antara komisioner KY dengan hakim Sarpin.

"Kamu kalau tidak tahu apa-apa, terus kasusnya di SP3 polisi, kamu marah nggak? Marah kan pasti. Makanya mediasi ini kan tidak cuma sekali atau dua kali," jelasnya. (tfq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads