Prajurit Bubar, Pengosongan Tebet Green Dilanjutkan Besok

Prajurit Bubar, Pengosongan Tebet Green Dilanjutkan Besok

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 19:02 WIB
Prajurit Bubar, Pengosongan Tebet Green Dilanjutkan Besok
Grandyos Zafna/detikFOTO
Jakarta - Pengosongan Mal Tebet Green yang disegel karena belum memiliki Surat Layak Fungsi (SLF), akan dilanjutkan esok hari. Para prajurit Kostrad yang berjaga pun bubar.

Pantauan di lokasi, Jl MT Haryono, Jaksel, Kamis (23/7/2015) petang, sejumlah penyewa di mal tersebut bergegas menyelesaikan pengosongan. Menurut Eko Priono, Building Operation Manager PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS) sebagai pihak pengelola, pengosongan barang diprioritaskan bagi tenant restoran.

"Untuk pengambilan barang besok masih dilanjutin sampai selesai. Prioritas sekarang (pengosongan) untuk restoran," kata Eko di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyegelan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penataan Kota pagi tadi. PT WCSS menyewa lahan untuk Tebet Green kepada Yayasan Darma Putra Kostrad (YDPK) selama 30 tahun.

Menurut Eko, pihaknya tak bisa mengurus SLF karena terkendala persyaratan yang tidak diberi yayasan.

"Sebetulnya ada intervensi surat dalam pengurusan. Pihak yayasan menyabut kuasa. Kita udah masukin berkas ke PTSP. Ada tanda terimanya. Berkas itu dikembalikan karena surat itu dicabut yayasan. Jadi kita nggak bisa urus ke Pemprov," jelas Eko.

"Sudah ada komunikasi tentang ini. Memang mereka nggak mau memberikan kuasa. Alasan ini bangunan belum ada hotelnya. Karena dalam perjanjian yg dibangun mal dan hotel," sambungnya.

Dengan adanya penyegelan ini, pihak pengelola pun khawatir para tenant akan memutus kontrak. Selain masih terus akan mengupayakan mengurus SLF, PT WCSS akan berkoordinasi lagi dengan para penyewa.

"Itu yang belum kita ketahui karena belum ada komunikasi dengan tenant, ini masih kita upayakan. Tapi yang jelas ada sekitar 700 karyawan di mal ini," tutur Eko.

Sementara itu Direktur PT WCSS, Gunardi Gunawan menyatakan ingin meluruskan pernyataan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok).

Gunardi menegaskan bahwa penyegelan yang terjadi tadi bukan karena pengelola tidak mengurus izin dan karena tertunggaknya pajak.

"PBB telah dibayar lunas oleh PT WCSS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada tanggal 5 Maret 2015. YDPK sendiri sampai saat masih menerima royalti dari PT WCSS dengan beroperasinya Tebet Green dalam jumlah yang tidak sedikit," terang Gunardi di lokasi yang sama.

Beberapa waktu lalu, Tebet Green memang sudah pernah disegel karena permasalahan pajak. Pengelola menunggak pembayaran PBB selama bertahun-tahun hingga nilainya hampir Rp 2 M.

Menanggapi pernyataan PT WCSS, Ketua YDPK Asrul Zainudin mengatakan surat kuasa dicabut karena PT WCSS menunda-nunda pembuatan SLF. Selain itu juga karena pembangunan tidak sesuai dengan kontrak awal.

"Kita sudah memberikan surat kuasa dari tahun 2009 tapi nggak diurus-urus akhirnya kita cabut awal tahun ini. Setelah ada masalah, mereka baru mau minta bantuan untuk bikin SLF. Tapi berkas-berkasnya diserahin sendiri ke Pemprov, tidak ada kebersamaan," jawab Asrul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Untuk mengurus itu (SLF) pemilik tanah juga harus dilibatkan. Tidak ada tembusan ke kami. Sedari awal kami sudah meminta untuk diurus. Kemudian harusnya 18 lantai tapi ternyata cuma dibangun 4 lantai, karena tidak sesuai kontrak maka Pemprov menolak mengeluarkan SLF," imbuh Asrul yang enggan menanggapi tentang persoalan royalti dari PT WCSS itu.

Di lokasi sendiri, satu kompi sisa prajurit Kostrad yang berjaga juga sudah dibubarkan. Hanya tersisa beberapa personel untuk mengamankan gedung.

"Kita bantu pengamanan aja, kalau urusan dalam pihak pengelola. Tugas kami hanya mengamankan aset. Hari ini sudah selesai, besok lanjut. Sampai seselesainya," ungkap perwira Kostrad, Letkol Johannes di Tebet Green. (elz/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini