"Perda itu prosesnya dari (Pemkab) kabupaten ke gubernur (Pemprov), kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat Mendagri. Kalau tidak disahkan tidak berlaku," kata JK di kantornya Jl, Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (23/7/2015).
JK mendukung langkah Mendagri Tjahjo Kumolo yang mencabut 139 Perda yang melanggar UU. Namun, di antara Perda tersebut, tak ada Perda dari Tolikara Papua karena draft Perda tersebut masih dicari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tidak ada perda pelarangan. Tidak ada perda itu di situ. Itu hanya surat," sambungnya.
Perda ini mengatur pembatasan pembangunan rumah ibadah di Tolikara. Tak hanya masjid namun rumah ibadah lainnya selain gereja milik GIDI. Hal ini ditetapkan karena aliran gereja tersebut yang paling pertama dibentuk di wilayah tersebut.
Dalam UU No 23 Tahun 2015 tentang Perda, setiap Perda yang ditetapkan pemerintah daerah di luar persoalan APBD, pajak dan retribusi, tata ruang dan lingkungan hidup, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan Perda tersebut pada Kemendagri. Jika dilihat ada Perda yang diberlakukan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, melanggar konstitusi dan seterusnya, maka bisa dibatalkan. (mnb/hri)











































