Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sah-sah saja jika revisi PKPU itu diuji materi. Sebab hal tersebut dijamin oleh konstitusi, dia berharap Mahkamah Agung (MA) yang berwenang menangani masalah ini bisa segera menyelesaikan.
"Mudah-mudahan MA bisa segera memprosesnya sebelum Pilkada selesai," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selagi belum ada putusan pengadilan yang terbaru maka PKPU itu yang berlaku," ucapnya.
Namun bila ada perubahan atas revisi peraturan KPU, Husni mengaku siap merespons perubahan tersebut. "KPU selalu siap utk respons apapun aturan produk perundang-undangan yang terbaru," katanya.
"Nanti jika ada perubahan maka akan kami lakukan perubahan dan bekerja dengan peraturan perubahan itu. Jadi tak ada opsi-opsi yang lain," tambahnya.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dalam Peraturan KPU itu, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.
Sebelumnya Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuzy mengkritisi kebijakan KPU ini. Menurut dia cara KPU ini hanya membuat peluang polemik jadi lebih panjang.
"Untuk apa membuat lebih panjang? Dengan adanya putusan PTTUN tegas, dia mencabut putusan tingkat satu, dan mengukuhkan kita mengikuti pilkada," kata Romi di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Menurutnya perampungan revisi Nomor 12 Tahun 2015 ini justru membuat ketidak sesuaian dengan UU Parpol.
"Ini belum dapat penjelasan dari KPU. Bagi kami meski ada kesepakatan di kediaman Pak JK, dari PPP kami belum memberikan persetujuan soal konsesnus sepakat mengisi dua kepengurusan. Itu melanggar undang-undang," tuturnya.
(slh/erd)











































