Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Hotma Tambunan menyatakan, tersangka yang diamankan tersebut adalah Zamzani Zambak. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Hal ini untuk menghindari tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," papar Hotma kepada wartawan Kamis (23/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan tersangka dengan meminta jatah sebanyak 3 persen dari masing-masing sekolah penerima dana Bansos. Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sebanyak Rp 750 juta.
"Total sekolah kurang lebih ada 77 sekolah. Hingga kini kita masih melakukan penyelidikan kembali sebab tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dari kalangan pemerintahan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo/rul)










































