Kejari Tarutung Tahan Pengutip Fee 3 Persen Dana Bantuan 77 Sekolah

Kejari Tarutung Tahan Pengutip Fee 3 Persen Dana Bantuan 77 Sekolah

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 15:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung, Sumatera Utara, kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi dana pendidikan. Kali ini yang dijebloskan ke tahanan adalah konsultan pengawasan yang mengutip fee 3 persen dana bantuan yang diterima 77 sekolah di Tapanuli Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Hotma Tambunan menyatakan, tersangka yang diamankan tersebut adalah Zamzani Zambak. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Hal ini untuk menghindari tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," papar Hotma kepada wartawan Kamis (23/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diputus di pengadilan. Tim penyidik kembali menemukan bukti baru dalam perkara korupsi Dana Bansos APBD Sumatera Utara yang berjumlah Rp 27.480.603.000.

Modus yang digunakan tersangka dengan meminta jatah sebanyak 3 persen dari masing-masing sekolah penerima dana Bansos. Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sebanyak Rp 750 juta.

"Total sekolah kurang lebih ada 77 sekolah. Hingga kini kita masih melakukan penyelidikan kembali sebab tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dari kalangan pemerintahan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo/rul)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini