![]() |
Berdasakan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (23/7/2015), MA memperberat hukuman keduanya dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup karena ada kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis PN Jakpus yang diketuai oleh Absoro dengan anggota Diah Siti Basariah dan Suko Priyo Widodo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang seumur hidup.
"Hal-hal yang meringankan yaitu tidak ditemukan alasan yang meringankan baik dari sudut motif, cara melakukan, maupun akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut," demikian alasan PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang dibacakan pada 9 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain yaitu pembunuhan yang dilakukan Hafidt dan Assyifa dengan cara yang kejam dan dipicu hal sepele yaitu rasa cemburu dan sakit hati. Selain itu, kematian Ade Sara juga menimbulkan duka yang mendalam. Apalagi Ade Sara merupakan anak tunggal dari pasangan Suroto-Elisabeth.
"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.
Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.
Halaman 2 dari 2











































