Tak Mau Pilkada Mundur Bila Diikuti Satu Calon, PAN Ingin Aturan Direvisi

Tak Mau Pilkada Mundur Bila Diikuti Satu Calon, PAN Ingin Aturan Direvisi

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 14:11 WIB
Tak Mau Pilkada Mundur Bila Diikuti Satu Calon, PAN Ingin Aturan Direvisi
Foto: Danu Damarjati
Jakarta - Pilkada di suatu daerah akan diundur bila sampai batas akhir pendaftaran hanya satu calon yang dinyatakan lolos.  Partai Amanat Nasional tak ingin hal itu terjadi. Meraka pun meminta Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 direvisi.

"Maka saya kira aturannya harus disempurnakan," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jl Senopati No 113, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Bila hanya ada satu calon di satu daerah, bisa-bisa nanti akan dimunculkan 'calon boneka' supaya Pilkada bisa tetap dilangsungkan, dan calon yang sebenarnya alias bukan boneka bisa memenangkan Pilkada. Tentu sandiwara boneka semacam itu tak elok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Bojonegoro, di Sulawesi Utara (kemungkinan hanya satu calon). Tapi kalau ada calon boneka karena nggak ada lawan, misalnya ada calon tapi temannya sendiri, maka itu menjadi tidak 'fair (adil)'. Peraturannya harus disempurnakan," ujar Zulkifli.

Namun demikian, menurutnya, tak ada salahnya bila hanya satu orang yang amat potensial maju di Pilkada. Dia mencontohkan di Surabaya, menurutnya petahana Tri Rismaharini bakal menjadi calon yang sulit dikalahkan. PAN sendiri ikut mendukung Risma. Namun bila Risma maju seorang diri, Pilkada alias Pilwalkot di Surabaya bisa mundur ke tahun-tahun berikutnya.

"Di Surabaya, semua dukung Ibu Walikota. Ya bagaimana, orang kan mau dukung yang bagus. PAN dukung itu. Maka harus disiasati mengenai aturan yang akan datang. Masa karena tidak ada lawannya terus nggak maju Pilkada?" kata Zulkifli.

Ketentuan semacam itu diatur dalam  pasal 89 dan 89A PKPU nomor 12 tahun 2015. Apabila setelah dilakukan penelitian, perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

"Dalam  hal  sampai  dengan  berakhirnya  pembukaan kembali  masa pendaftaran hanya  terdapat  1  (satu) Pasangan  Calon  atau  tidak  ada  Pasangan  Calon yang  mendaftar sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), KPU    Provinsi/KIP     Aceh     atau     KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh   tahapan dan   Pemilihan   diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya,"  bunyi ayat 3 pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015.
(dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads