"Maka saya kira aturannya harus disempurnakan," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jl Senopati No 113, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Bila hanya ada satu calon di satu daerah, bisa-bisa nanti akan dimunculkan 'calon boneka' supaya Pilkada bisa tetap dilangsungkan, dan calon yang sebenarnya alias bukan boneka bisa memenangkan Pilkada. Tentu sandiwara boneka semacam itu tak elok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, menurutnya, tak ada salahnya bila hanya satu orang yang amat potensial maju di Pilkada. Dia mencontohkan di Surabaya, menurutnya petahana Tri Rismaharini bakal menjadi calon yang sulit dikalahkan. PAN sendiri ikut mendukung Risma. Namun bila Risma maju seorang diri, Pilkada alias Pilwalkot di Surabaya bisa mundur ke tahun-tahun berikutnya.
"Di Surabaya, semua dukung Ibu Walikota. Ya bagaimana, orang kan mau dukung yang bagus. PAN dukung itu. Maka harus disiasati mengenai aturan yang akan datang. Masa karena tidak ada lawannya terus nggak maju Pilkada?" kata Zulkifli.
Ketentuan semacam itu diatur dalam pasal 89 dan 89A PKPU nomor 12 tahun 2015. Apabila setelah dilakukan penelitian, perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
"Dalam hal sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya," bunyi ayat 3 pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015.
(dnu/erd)











































