Pada pertengahan tahun 2013, KPK memang pernah menerima laporan dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumatera Utara. Razman saat itu menjadi pihak pelapor dan Gubernur Gatot adalah pihak terlapor.
Razman yang dikonfirmasi terkait hal ini tidak membantah. Pengacara yang baru saja selesai menjalani masa hukuman penjara atas kasus penganiayaan itu mengaku sebagai lawyer, dia tak bisa menolak klien yang datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman mengaku tak menyangka jika kasus Bansos ini akan menjadi asal muasal peristiwa penyuapan ke hakim PTUN Medan yang kini juga menyerempet Gatot. Menurutnya, dulu KPK tidak meneruskan laporan yang dilayangkannya.
"Mereka pada waktu itu dan tim lainnya melakukan upaya hukum di PN Medan dan waktu itu ditolak. Bagi saya kalau sudah ditolak berarti tidak bisa dibuktikan lalu kemudian KPK tidak memproses itu," jelasnya.
"Sementara profesi saya ini advokat yang sama seperti dokter yang tidak bisa menolak pasien yang datang," tegas Razman. (kha/hri)











































