"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdur Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Titik Utami saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti untuk tetap disita dan digunakan dalam sidang Fuad Amin. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mengembalikan uang dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 44 lembar dan Rp 10 ribu sebanyak 1 lembar agar dikembalikan ke terdakwa.
Kemudian jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan yaitu Abdur Rouf belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, berterus terang di depan persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan jaksa, Abdur Rouf pun kemudian dipersilakan hakim ketua Muchlis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Abdur Rouf menyebut akan mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf.
Hakim ketua Muchlis kemudian memberi kesempatan Abdur Rouf untuk mempersiapkan pledoi. Sidang ditunda dengan agenda pledoi hingga hari Kamis (6/8/2015).
Abdur Rouf yang merupakan kakak ipar Fuad Amin itu telah menjalani sidang sejak Senin (20/4/2015) silam. Rouf saat itu didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin. Menurut jaksa, duit Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto melalui Sudarmono. (dha/hri)











































