Jeritan Hati Ayah Ade Sara: Jangan Mudah Membunuh

Jeritan Hati Ayah Ade Sara: Jangan Mudah Membunuh

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 12:45 WIB
Foto: Aghnia Adzkia
Jakarta - Ayah Ade Sara, Suroto, mengatakan hukuman penjara hingga mati terhadap pembunuh sadis anaknya, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, sudah adil secara hukum. Dia berharap kematian anak semata wayangnya itu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

"Banyak orang karena masalah sepele atau berat, menyelesaikannya dengan cara jalan pintas, membunuh. Padahal hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa seseorang," kata Suroto saat dihubungi detikcom via telepon, Kamis (23/7/2015).

Suroto sendiri menilai permasalahan antara Ade Sara, Hafitd dan Syifa hanyalah masalah sepele. Dia menyayangkan kedua pelaku sampai tega membunuh Ade Sara, apalagi pembunuhan itu dilakukan secara sadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah terjadi pembunuhan, bukan hanya pelaku (Hafitd dan Syifa) yang menanggung. Keluarga dia menderita. Kita keluarga korban lebih-lebih lagi. Kalau mereka dan keluarganya dipisahkan penjara, mereka semua masih bisa ketemu. Tapi saya sama istri sudah enggak bisa ketemu lagi sama sekali(dengan Ade Sara)," ujar Suroto lirih.


"Dibunuhnya anak kami telah menutup masa depan kami. Harapan saya dan istri membesarkan anak, bersama-sama dengan anak di masa tua saya bersama anak, merasakan dirawat anak jika kami sudah tua, sudah selesai. Tidak ada lagi," sambungnya.

Suroso kembali menegaskan agar semua orang tidak mudah membunuh jika menghadapi persoalan.

"Semua masalah, baik itu kecil, besar, berat, bisa diselesaikan. Ada jalan keluar dan penyelesaiannya. Cobalah memiliki jiwa yang besar, hati yang lapang dan terbuka," imbuh Suroso yang mengaku sejak awal telah memaafkan perbuatan kedua pelaku.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang meminta Hafitd dan Syifa dihukum penjara seumur hidup hingga mati.

Keduanya diadili dalam berkas terpisah. Syifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," ucap majelis yang menolak permintaan terdakwa agar hukuman 20 tahun penjara diringankan.

Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban. Selain itu, pelaku juga sempat menyetrum korban berkali-kali dengan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di tol.


Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Hafitd dan Assyifa hanya dihukum 20 tahun penjara.

Saat ini Hafitd dan Assyifa berusia 20 tahun. Meski terbilang muda, tetapi perbuatannya dilakukan dengan tidak berperikemanusiaan. Alhasil, atas dikabulkannya permohonan jaksa, maka keduanya harus menghabiskan sisa umurnya di penjara hingga meninggal dunia. (bar/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads