PKPU: Pilkada di Daerah Ditunda Bila Hanya Diikuti Satu Pasangan

PKPU: Pilkada di Daerah Ditunda Bila Hanya Diikuti Satu Pasangan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 12:10 WIB
PKPU: Pilkada di Daerah Ditunda Bila Hanya Diikuti Satu Pasangan
Ilustrasi. Foto: Ahmad Toriq
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 sebagai revisi PKPU nomor 9 tahun 2015. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi jika di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat ada partai yang memiliki dua kepengurusan agar bisa ikut pilkada serentak.

Partai dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada serentak bila mengajukan pasangan yang sama. Selain itu, PKPU juga mengatur apabila dalam satu daerah hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat hingga akhir waktu pendaftaran.

Ketentuan itu diatur dalam  pasal 89 dan 89A PKPU nomor 12 tahun 2015. Apabila setelah dilakukan penelitian, perbaikan
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam  hal  berdasarkan  hasil  penelitian  perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada   atau   hanya   1   (satu)   Pasangan   Calon   yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP     Kabupaten/Kota  membuka     kembali pendaftaran Pasangan  Calon  paling  lama  3  (tiga) hari," bunyi pasal 89A ayat 1 seperti dikutip detikcom, Kamis (23/7/2015).

Pasangan   Calon   yang   telah   ditolak   atau   telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan      dalam      pendaftaran perpanjangan.

"Dalam  hal  sampai  dengan  berakhirnya  pembukaan kembali  masa pendaftaran hanya  terdapat  1  (satu) Pasangan  Calon  atau  tidak  ada  Pasangan  Calon yang  mendaftar sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), KPU    Provinsi/KIP     Aceh     atau     KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh   tahapan dan   Pemilihan   diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya,"  bunyi ayat 3 pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015.

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini