Partai dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada serentak bila mengajukan pasangan yang sama. Selain itu, PKPU juga mengatur apabila dalam satu daerah hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat hingga akhir waktu pendaftaran.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 89 dan 89A PKPU nomor 12 tahun 2015. Apabila setelah dilakukan penelitian, perbaikan
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran perpanjangan.
"Dalam hal sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya," bunyi ayat 3 pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015.
(erd/nrl)










































