Di awal sidang, hakim ketua Muchlis meminta jaksa penuntut umum untuk membacakan laporan. Jaksa Titik Utami menyebutkan bahwa Fuad Amin telah dinyatakan sembuh dari prostat oleh dokter.
"Dari hasil selama pembantaran di RS Omni selama 1 bulan yang kemarin baru dilakukan pengembalian ke Rutan Salemba. Dari hasil pengobatan, ini sudah dilakukan operasi prostat. Kemudian untuk hernia, dari hasil dokter tidak ada tanda-tanda hernia, hemoroidnya juga tidak," ucap jaksa Titik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Muchlis pun meminta persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Muchlis menyebut sidang ditunda pada Senin (27/7) pukul 14.00 WIB.
Namun sebelum hakim menutup sidang, Fuad Amin menyebut dirinya ingin menjalani pengobatan rutin selama 2 bulan. Lantaran Fuad Amin merasa masih banyak penyakit yang diderita dirinya.
"Saya tambahkan sedikit, Yang Mulia. Pengobatannya selama 2 bulan harus rutin karena ada beberapa penyakit seperti jantung dan lain-lain. Saran jangan terlalu capek," kata Fuad.
Hakim Muchlis pun kembali menyatakan sidang ditunda dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. "Jadi sidang hari ini kita tunda Senin, 27 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang selesai dan ditutup," ucap hakim Muchlis sembari mengetok palu.
(dha/mad)











































