Mal Tebet Green Disegel, Pegawai Kebingungan

Mal Tebet Green Disegel, Pegawai Kebingungan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 10:59 WIB
Mal Tebet Green Disegel, Pegawai Kebingungan
Foto: Elza
Jakarta - Akibat belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Mal Tebet Green disegel Pemprov DKI. Para karyawan mal dan juga pegawai outlet yang ada di dalam mal ini pun kebingungan.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penataan Kota dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015). Sebelumnya mal yang dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) ini juga pernah disegel akibat menunggak pajak selama bertahun-tahun.

PT WCSS menyewa lahan hampir 8.000 meter persegi ini kepada Yayasan Darma Putra Kostrad. Selain Satpol PP dan pihak kepolisian, sekitar 4 kompi personel Kostrad bersenjata lengkap turut menjaga proses penyegelan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada permintaan dari pemilik lahan ini untuk bisa dilakukan penegakan hukum. Kebetulan yang memiliki lahan itu Yayasan Kostrad. Kami tidak tahu pengelolanya siapa, kalau kami berurusannya dengan yayasan Kostrad," ungkap Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Hartono di lokasi, Jl MT Haryono, Jaksel, Kamis (23/7/2015).

Akibat penyegelan ini, puluhan karyawan mal tak dapat memasuki gedung karena pihak Pemprov DKI menggemboknya. Hingga saat ini para karyawan tersebut hanya mampu berdiri menatap tempat kerjanya dari luar halaman gedung tanpa mengerti harus melakukan apa.

"Dari kita sendiri merasa risih, soalnya kita cari nafkah di sana. Sebagai tenant kami menyesal. Saya dan teman-teman juga bingung harus gimana kalau udah kayak gini," ujar seorang pegawai yang berdiri di luar pagar mal, Heri.

Pemuda ini pun mengaku khawatir dengan adanya penutupan mal. Para karyawan khawatir pada akhirnya mereka akan dipecat karena tidak ada kejelasan.

"Pasti ada kekhawatiran akan dipecat atau mutasi. Kita sih tunggu kabar aja, soal kerugian saya nggak tahu karena saya cuma karyawan," ucap pria yang bekerja di outlet Buger King itu.

Mal Tebet Green ini memiliki outlet dengan nama-nama besar seperti Starbucks Coffe, Burger King, Superindo, dan Solaria. Terlihat di lokasi para pihak tenant mencoba berkoordinasi baik kepada pihak pengelola dan pihak yayasan mengenai kelanjutan kasus ini.

"No comment," kata salah seorang pihak tenant saat dikonfirmasi.

Ketua Yayasan Darma Putra, Asrul Zainudin mengaku telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola. Namun karena alasan bangunan belum sepenuhnya jadi, kata Asrul, perizinan yang menyangkut keamanan dan kenyamanan gedung tersebut belum juga diurus.

"Sudah kami serahkan ke pihak pengelola. Kami akan koordinasi lagi setelah ini," tutur Asrul di lokasi yang sama.

Sementara menurut pengelola yang menyewa lahan selama 30 tahun kepada Yayasan Darma Putra Kostrad, pihaknya telah berusaha mengurus namun tak mendapat suara kuasa.

"Kita mau urus tapi menurut peraturan perusahaan butuh surat kuasa ke pemilik tanah, tapi yayasan tidak mau membantu kita. Di keluarkan surat kuasa, tapi dicabut awal tahun 2015," terang salah seorang Direktur PT WCSS, Gunardi Gunawan yang hadir setelah penyegelan dilakukan.

Kondisi gedung saat ini ditutup rapat dengan gembok di tiap pintunya. Spanduk merah bertulisan 'Bangunan Ini Disegel' terpasang di sejumlah titik. Para karyawan mal sebagian telah beranjak pergi, namun sebagian masih ada yang menanti kejelasan.

Kepala Bidang penertiban Dinas Penataan kota Bayu Aji yang melakukan penyegelan menyebut gedung mal dapat dioperasionalkan kembali jika surat izin telah selesai diurus. Selama izin belum ada, mal akan ditutup hingga waktu yang tak ditentukan.

"Jadi prinsipnya gedung ini masih dalam pengawasan Pemda DKI karena ada masalah dengan SLF-nya. Karena ini difungsikan untuk umum maka kami tidak mau sampai tidak layak fungsi," jelas Bayu.

"Jika persyaratannya sudah di penuhi tinggal diurus di Balaikota. Mereka harus punya kajian teknis misalnya kelistrikan, sirkulasi udara. Ini sudah keempat kalinya disegel," pungkasnya. (ear/hri)


Berita Terkait