Ini Aturan dari KPU untuk Golkar dan PPP Jika Mau Ikut Pilkada

Ini Aturan dari KPU untuk Golkar dan PPP Jika Mau Ikut Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 08:10 WIB
Ini Aturan dari KPU untuk Golkar dan PPP Jika Mau Ikut Pilkada
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPU telah menerbitkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang mengakomodasi partai bersengketa yaitu Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada. Kedua partai itu bisa berpartisipasi bila dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.

"Syaratnya yaitu tetap pada posisi calon yang sama," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi, Rabu (22/7/2015) malam.

Revisi itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon. Ferry mengakui bahwa ada potensi hasil Pilkada yang memenangkan calon dari Golkar dan PPP digugat pihak lawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi itu ada. Tapi ini kan upaya kita harus sesuai mekanisme. Semangatnya adalah islah dari partai yang berkonflik," ujarnya.

Jalan tengah bahwa agar dua kubu mengajukan satu calon yang sama ini muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu kemudian dibahas kembali dalam pertemuan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu yang difasilitasi oleh Wapres Jusuf Kalla pada 13 Juli 2015 lalu.

Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.

Berikut adalah aturan yang termuat di PKPU nomor 12 tentang syarat pencalonan bagi partai yang masih bersengketa:



Pasal 36

(1) Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

(2) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik.

(3) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik
sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.

(4) Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat
memberikan persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon yang sama

(5) Dalam hal ke pengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota hanya terdapat 1 (satu) kepengurusan, Pengurus Partai Politik di tingkat pusat menuangkan dalam surat pernyataan keberadaan 1 (satu) kepengurusan di tingkat tersebut.

(6) Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

(7) Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan dan bergabung dengan Partai Politik lain, masing-masing pengurus Partai Politik tersebut mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama pada Gabungan Partai Politik yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(8) Apabila pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengajukan Pasangan Calon yang berbeda dan/atau mengusulkan Pasangan Calon yang sama tetapi pada Gabungan Partai Politik yang berbeda, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menolak pendaftaran Pasangan Calon dimaksud.

(9) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelayanan terhadap peserta Pemilihan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung berpedoman pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan keputusan menteri.

(10) Proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tetap sah dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat menarik pengajuan Pasangan Calonnya
Halaman 2 dari 2
(imk/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini