Pengacara: Gatot dan Evy Tidak Terlibat Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Pengacara: Gatot dan Evy Tidak Terlibat Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Mulya Nurbilkis - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 23:54 WIB
Pengacara: Gatot dan Evy Tidak Terlibat Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo selesai diperiksa KPK dan masih berstatus saksi. Pihak pengacara mengatakan Gatot  tidak terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang menyeret nama pengacara handal OC Kaligis.

"Intinya Pak Gatot selaku gubernur Sumatera Utara merasa haqul yakin tidak terlibat dengan suap PTUN di Medan," kata pengacara Gatot Pujo, Razman Nasution usai pemeriksaan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (22/7/2015).

Ia juga yakin istri Gatot Evy Susanti juga tak terlibat dalam kasus yang sama. Saat Evy sedang menjalani ibadah umroh namun sudah dicekal oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Gatot tidak terlibat suap terkit PTUN dan begitu juga dengan Evy Susanti," sambungnya.

Oleh Razman, Evy disebut sebagai seorang pengusaha yang bekerja membantu Gatot dan memfasilitasi OC Kaligis jika hendak ke Medan mengurus kasus penyidikan Kejati Sumut terkait penggunaan dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) Sumut. Ia menyebut Gatot tak tahu menahu soal soal suap yang diduga dilakukan Yagari Bhastara pada hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan Bu Evy tidak sependapat dengan upaya hukum PTUN," terangnya.

Razman menyebut Gatot siap mempertanggung jawabkan tuduhan suap di PTUN Medan. Sementara itu, dengan alasan lelah menghadapi pemeriksaan 11 jam, Gatot hanya diam saat ditanya wartawan usai pemeriksaan.

"Beliau sudah letih ya," ucap Razman sambil membawa Gatot menaiki mobil Innova berwarna putih dan meninggalkan gedung KPK. (bil/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads