"Sudah saya kirim, tidak tahu sudah dibaca belum," kata Jonan saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Rabu (22/7/2015).
Poin dalam surat tersebut, lanjut Jonan, berisi tentang izin dari bus asal Surakarta, Jawa Tengah itu. Ia mempertanyakan apakah izinnya benar bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau hanya antar kota dalam provinsi (AKDP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha bus menurut Jonan harus diberi sanksi yaitu berupa pembekuan izin. Hal itu pasti dilakukan namun tetap menunggu hasil KNKT terkait kecelakaan PO Rukun Sayur.
"Ya izin dibekukan, pasti itu," tegas Jonan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan belum menerima surat tersebut. Ia juga sudah langung membalas lewat twitter soal belum sampainya surat yang dikirim Jonan.
"Saya di Twitter bilang surat belum terima, langsung saya jawab. Tapi sejak pertama Dishubkominfo langsung cek ke sana," kata Ganjar.
Meski demikian pihaknya tidak main-main menegakkan sanksi terhadap kelalaian yang menyebabkan kematian. Bahkan Ganjar juga sempat menerima SMS agar tidak memberikan sanksi terkait laka PO Rukun Sayur.
"Bahkan kemarin muncul SMS dari sana, 'mbok saya jangan beri sanksi'. Saya tanya 'lha tahu salahmu apa? salahnya buat kematian' dia langsung diam.Β Buat kami ini serius," tandas Politisi PDIP itu.
"Tidak akan yang bawa potensi kecelakaan dan merenggut nyawa kita biarkan, kalau dibiarkan kita tidak akan pernah disiplin," imbuhnya.
Sementara itu Kadishubkominfo Jawa Tengah, Satriyo Hidayat mengatakan izin dari PO Rukun Sayur berlaku tanggal 15-26 Juli, namun ternyata sudah beroperasi sejak tanggal 13 Juli. Bahkan selain bus tersebut, ada 7 bus lainnya yang juga melakukan pelanggaran serupa.
"Izin ada 7 bus yang kecelakaan satu bus, tapi ketujuh-tujuhnya salah. Sanksi kita lihat manajemen dan operasionalnya, yang keluarkan izin Kota Solo," ujarnya.
Pemberian sanksi masih menunggu hasil dari KNKT, meski demikian minimal sanksi adalah 6 bulan pembekuan trayek. Menurut Satriyo bisa saja pengelola akan dikenai sanksi terberat.
"Lihat hasil KNKT. Minimal pembekuan trayek 6 bulan. Kalau KNKT rekomendasi lebih berat ya kita perlakukan lebih berat," tegas Satriyo.
(alg/imk)











































