"Saya kedepankan asas praduga tak bersalah. Walaupun ditetapkan tersangka, seperti Gubernur Bengkulu, Gorontalo dan sejumlah beberapa bupati," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Tjahjo mengatakan kepala daerah akan diberhentikan ketika sudah menjadi terdakwa dan memasuki proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sempat tidak hadir, pagi tadi akhirnya Gatot datang juga ke KPK. Untuk menghadapi persoalan hukum, Gatot pun menggandeng pengacara Razman Nasution. (mpr/mok)











































