Gubernur Sumut Diperiksa, Tjahjo: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Gubernur Sumut Diperiksa, Tjahjo: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 18:12 WIB
Gubernur Sumut Diperiksa, Tjahjo: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus suap hakim PTUN Medan. Mendagri Tjahjo Kumolo menilai semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya kedepankan asas praduga tak bersalah. Walaupun ditetapkan tersangka, seperti Gubernur Bengkulu, Gorontalo dan sejumlah beberapa bupati," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Tjahjo mengatakan kepala daerah akan diberhentikan ketika sudah menjadi terdakwa dan memasuki proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengundurkan diri itu kalau yang bersangkutan (kepala daerah) dituntut hukuman lebih dari lima tahun penjara atau sudah terdakwa dan memasuki proses persidangan. Itu baru diberhentikan sementara. Tetapi, tidak jika masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi," jelas Tjahjo.

Setelah sempat tidak hadir, pagi tadi akhirnya Gatot datang juga ke KPK. Untuk menghadapi persoalan hukum, Gatot pun menggandeng pengacara Razman Nasution. (mpr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads