"Secara keseluruhan, kami akan buatkan Permendagri, edaran, mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan toleransi beragama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
Kerusuhan di Tolikara disebut akibat keluarnya surat edaran dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi kebebasan beribadah bagi penganut agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari ada atau tidaknya sanksi kepada pemerintah daerah setempat, Permendagri nantinya bakal mengatur mekanisme agar konflik intoleransi tak lagi terjadi. Pemerintah daerah harus berkoodinasi dengan intelijen dan aparat bila ada gejala intoleransi.
"Yang kita persiapkan dari Permendagri, pejabat daerah harus berkoordinasi dengan aparat intelijen di daerah, ada deteksi dini," kata Tjahjo.
Tak hanya intoleransi keagamaan, namun konflik wilayah perbatasan dengan negara tetangga juga bakal diatur, ada pula aturan soal daerah rawan bencana, hingga daerah rawan terorisme.
"(Misal) Ini masuk daerah rawan teroris seperti Tangerang Selatan. Supaya ini lebih cermat mengantisipasi dan kalau mengambil keputusan hati-hati," tutur Tjahjo.
(dnu/erd)










































