Mafia Perkara yang Dipecat Merupakan Staf Hakim Agung

Mafia Perkara yang Dipecat Merupakan Staf Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 17:17 WIB
Mafia Perkara yang Dipecat Merupakan Staf Hakim Agung
Foto: ari saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memecat staf kepaniteraan di MA berinisial Isn KS karena menjadi mafia perkara. Isn merupakan staf seorang hakim agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (22/7/2015), Isn merupakan staf seorang hakim agung. Sebagai staf, ia memegang berkas perkara dan identitas para pihak yang mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang sampai ke sang hakim agung.

Mengantongi identitas warga yang berperkara, Isn lalu menghubunginya dengan mengaku-aku bisa mengurus perkara. Kepada 'korban', Isn mengaku bisa melobi sang hakim agung agar perkaranya menang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Isn tinggal menunggu putusan lewat sistem informasi perkara yang sudah terintegrasi secara online. Isn memanfaatkan keawaman 'korban' dalam teknologi informasi.

Kebetulan perkara yang dijanjikan berpihak kepada 'korban'. Lantas Isn menghubungi 'korban' dan mengaku kemenangan itu atas jasanya melobi sang hakim agung.

"Dia masih baru, belum sampai 5 tahun bekerja," bisik seorang sumber di lembaga pengadilan.

Sebagai gantinya, Isn meminta sejumlah uang ke 'korban'. Padahal, putusan tersebut tidak dipengaruh sama sekali olehnya dan murni putusan sang hakim agung secara independen.

Merasa ada yang janggal, 'korban' lalu mengadukan hal ini ke Badan Pengawasan (Bawas) MA dan tim Bawas segera mengusut hal ini. Tidak berapa lama, Isn dibekuk dan MA mengambil langkah tegas.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian bunyi keputusan Bawas MA yang ditandatangani Ketua Bawas MA Sunarto. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads