Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (22/7/2015), Isn merupakan staf seorang hakim agung. Sebagai staf, ia memegang berkas perkara dan identitas para pihak yang mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang sampai ke sang hakim agung.
Mengantongi identitas warga yang berperkara, Isn lalu menghubunginya dengan mengaku-aku bisa mengurus perkara. Kepada 'korban', Isn mengaku bisa melobi sang hakim agung agar perkaranya menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebetulan perkara yang dijanjikan berpihak kepada 'korban'. Lantas Isn menghubungi 'korban' dan mengaku kemenangan itu atas jasanya melobi sang hakim agung.
"Dia masih baru, belum sampai 5 tahun bekerja," bisik seorang sumber di lembaga pengadilan.
Sebagai gantinya, Isn meminta sejumlah uang ke 'korban'. Padahal, putusan tersebut tidak dipengaruh sama sekali olehnya dan murni putusan sang hakim agung secara independen.
Merasa ada yang janggal, 'korban' lalu mengadukan hal ini ke Badan Pengawasan (Bawas) MA dan tim Bawas segera mengusut hal ini. Tidak berapa lama, Isn dibekuk dan MA mengambil langkah tegas.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian bunyi keputusan Bawas MA yang ditandatangani Ketua Bawas MA Sunarto. (asp/nrl)











































