KPK Tangkap 3 Hakim dan Peringatan Seperempat Abad PTUN

KPK Tangkap 3 Hakim dan Peringatan Seperempat Abad PTUN

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 16:44 WIB
KPK Tangkap 3 Hakim dan Peringatan Seperempat Abad PTUN
Tripeni Irianto (rachman haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto dkk pada 9 Juli 2015. Di waktu bersamaan, PTUN tengah menyongsong ulang tahunnya yang ke-25.

Dalam rangka memperingati ulang tahun seperempat abad ini, Ketua Muda MA bidang TUN, Imam Soebchi menggelar lomba karya tulis ilmiah bagi hakim agung, hakim dan PNS di lingkungan PTUN. Temanya ada tiga yaitu tentang UU Administrasi Pemerintahan, mewujudkan peradilan TUN yang berwibawa atau eksistensi pengadilan pajak.

"Dewan juri terdiri dari hakim agung, hakim tinggi dan hakim tingkat pertama," demikian lansir website MA, Rabu (22/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN merupakan pengadilan baru yang lahir dari rahim Republik Indonesia pada tahun 80-an. Pengadilan ini satu-satunya pengadilan yang bukan warisan kolonial Belanda. Sebagai pengadilan baru, PTUN mempunyai peran vital dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Sebab PTUN menjadi pelindung warga negara dari keputusan atau perilaku menyimpang para penguasa negara. Pasca reformasi, PTUN benar-benar mempunyai kredibilitas dengan amandemen UUD 1945 dan perubahan UU PTUN. 

Namun semangat reformasi pengadilan malah dinodai pimpinan PTUN dari Sumatera Utara. Tripeni dkk dibekuk KPK karena diduga kuat menerima suap dari pengacara OC Kaligis. 

"Namun faktanya justru masyarakat disuguhi tontonan yang bertolak belakang yaitu oknum-oknum hakim PTUN sibuk untuk memperjualbelikan perkara yang ditanganinya dan lupa akan tujuan mulia dibentuknya PTUN dalam suatu negara hukum," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono.
Lantas apa saja tulisan karya tulis yang dibuat peserta lomba Ultah ke-25 PTUN? Apalah kasus Tripeni dkk menjadi salah satu materi tulisan sebagai momentum mengembalikan marwah PTUN? (asp/nrl)


Berita Terkait