Hingga saat ini Kakatua Jambul Kuning belum ada yang dilepas karena masih membutuhkan waktu yang lama. Hal tersebut dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar usai halalbihalal dengan pegawainya di Gedung Auditorium Kemenhut LH, Jl.Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
"Sekarang lagi disiapin tim independen untuk meneliti, mengevaluasi, dan mempersiapkan pra kondisi pelepas liaran," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burung Kakatua Jambul Kuning merupakan burung berukuran sedang. Burung tersebut termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, serta tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. (gah/gah)











































