Presiden Jokowi Diminta Perjelas Nasib Komisi Kejaksaan

Presiden Jokowi Diminta Perjelas Nasib Komisi Kejaksaan

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 16:10 WIB
Presiden Jokowi Diminta Perjelas Nasib Komisi Kejaksaan
Foto: Agus Suparto/Setpres
Jakarta - Bertepatan dengan Hari Adhyaksa ke-55, Presiden Joko Widodo diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap Komisi Kejaksaan. Sebab lembaga pengawas kejaksaan ini sudah 5 bulan tak jelas nasibnya.

Anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Dio Ashar mengatakan, masa kerja komisioner Komisi Kejaksaan telah habis pada tanggal 10 Maret lalu. Namun hingga saat ini Presiden belum juga melantik komisioner yang baru.

"Kami mendesak Presiden agar segera memilih 6 komisioner Komisi Kejaksaan berdasarkan kualitas peringkat teratas," kata Dio di YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan Komisi Kejaksaan, dan telah ditentukan 12 nama. Pansel juga telah menyerahkan 12 nama tersebut kepada Presiden Jokowi sebelum tanggal 10 Maret, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Selain memilih 6 nama, sesuai Perpres nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, Presiden harus memilih 3 nama lagi secara prerogatif, sehingga komisioner Komisi Kejaksaan berjumlah 9 orang.

"Presiden harus jeli dan memilih 3 orang yang tidak berafiliasi dengan parpol," katanya.

Sementara itu anggota YLBHI Julius Ibrani mengatakan, saat ini kinerja Komisi Kejaksaan dinilai cukup buruk. Menurutnya banyak pengaduan warga yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan.

"Sudah 2 tahun ini, Komisi Kejaksaan nggak bikin laporan tahunan. Kita mau lihat kinerja mereka, nggak tahu di mana," ujarnya.

Padahal kata pria yang akrab disapa Ijul ini, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Komisi Kejaksaan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa. Seperti misalnya ada jaksa yang melakukan penahanan tanpa dasar hukum,jaksa yang memperkosa terdakwa, dan sebagainya.

"Komisi kejaksaan juga bisa memperhatikan sampai pegawai kejaksaan, keuangan, program dan sebagainya. Namun cita-cita itu jauh dari harapan," katanya.


(khf/tfq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini