Anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Dio Ashar mengatakan, masa kerja komisioner Komisi Kejaksaan telah habis pada tanggal 10 Maret lalu. Namun hingga saat ini Presiden belum juga melantik komisioner yang baru.
"Kami mendesak Presiden agar segera memilih 6 komisioner Komisi Kejaksaan berdasarkan kualitas peringkat teratas," kata Dio di YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memilih 6 nama, sesuai Perpres nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, Presiden harus memilih 3 nama lagi secara prerogatif, sehingga komisioner Komisi Kejaksaan berjumlah 9 orang.
"Presiden harus jeli dan memilih 3 orang yang tidak berafiliasi dengan parpol," katanya.
Sementara itu anggota YLBHI Julius Ibrani mengatakan, saat ini kinerja Komisi Kejaksaan dinilai cukup buruk. Menurutnya banyak pengaduan warga yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan.
"Sudah 2 tahun ini, Komisi Kejaksaan nggak bikin laporan tahunan. Kita mau lihat kinerja mereka, nggak tahu di mana," ujarnya.
Padahal kata pria yang akrab disapa Ijul ini, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Komisi Kejaksaan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa. Seperti misalnya ada jaksa yang melakukan penahanan tanpa dasar hukum,jaksa yang memperkosa terdakwa, dan sebagainya.
"Komisi kejaksaan juga bisa memperhatikan sampai pegawai kejaksaan, keuangan, program dan sebagainya. Namun cita-cita itu jauh dari harapan," katanya.
(khf/tfq)










































