"Itu katanya ada dan katanya nggak ada. Belum jelas," kata Tjahjo usai pelantikan pejabat Eselon II, di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
Penyisiran dilakukan dari November 2014 hingga Mei 2015. Bila memang Perda itu ada, maka dia ingin agar dibentuk panitia khusus (Pansus) di DPRD setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga telah melakukan kunjungan ke Tolikara pada Selasa (21/7) kemarin. Pengecekan terhadap keberadaan Perda itu juga dilakukan.
"Di Tolikara, kami melakukan pengecekan. Memang belum diketemukan karena aktanya Perda masa lalu yang sedang ditarik arsipnya entah di mana," tutur Tjahjo.
Semua masyarakat harus waspada terhadap segala bentuk edaran, baik dari media sosial, SMS, atau pesan lainnya. Negara akan hadir dalam menjaga toleransi beragama.
"Mudah-mudahan Tolikara adalah yang terakhir bagi NKRI," kata Tjahjo.
Mekanisme formalnya, bila suatu Perda selesai dibahas di daerah terkait maka harus dikirim ke Kemendagri untuk dimintai pengesahan. Namun aturan ini tak berlaku bila daerah yang bersangkutan hanya sebatas mengeluarkan imbauan atau surat edaran.
Lebih lanjut, Tjahjo ingin permasalahan di Tolikara cepat ditangani. Ini adalah perintah Presiden Jokowi yang ditemuinya di Istana Negara, baru saja.
"Perintah Bapak Presiden, selesai masalah segera bangun kios, bangun tempat ibadah, agar perekonomian bisa cepat berfungsi baik. Termasuk kantor Bupati yang rusak. Sekarang Bupatinya berkantor di hotel, segera dibangun gedungnya supaya baik," tuturnya.
(dnu/erd)











































