"Surat edaran itu sah. Tapi sudah diminta untuk dicabut dan sudah diiyakan (oleh Ketua GIDI Tolikara). Hanya saja tidak disosialisasikan ke bawah (jemaat GIDI)," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (22/7/2015).
Perintah pencabutan ini dilakukan sebelum Idul Fitri. Terlebih Perda yang dijadikan dasar surat edaran ini belum diverifikasi oleh provinsi hingga Kemendagri. Namun, karena tidak disosialisasikan, tak ada jemaat yang tahu. Mereka masih tetap berpikir larangan umat muslim melaksanakan salat Id masih berlaku. Hasilnya, terjadilah penyerangan di hari Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































