"Presiden GIDI (Gereja Injil di Indonesia) mengajukan usulan Perda ke Bupati (Usman Wanimbo) dan disetujui. Dibahas di tingkat DPRD tk II juga disetujui. Tapi belum sampai ke tingkat provinsi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (22/7/2015).
Perda itu disetujui oleh DPRD periode sebelumnya. Ia menduga Perda itu sudah disetujui DPRD Tk II Tolikara, namun hingga saat ini masih tertahan di tingkat provinsi sehingga belum diverifikasi oleh Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Perda tersebut belum diverifikasi oleh Kemendagri, GIDI sudah menjadikannya dasar untuk membua Surat Edaran. Surat Edaran itu berisi 3 poin yang intinya melarang umat muslim di Tolikara menunaikan salat Ied dan mengenakan jilbab. Surat edaran itu juga yang jadi dasar penyerangan jemaah GIDI di hari Idul Fitri lalu.
Perda ini mengatur pembatasan pembangunan rumah ibadah di Tolikara. Tak hanya mesjid namun rumah ibadah lainnya selain gereja milik GIDI. Hal ini ditetapkan karena aliran gereja tersebut yang paling pertama dibentuk di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji menjelaskan, dalam UU No 23 Tahun 2015 tentang Perda, setiap Perda yang ditetapkan pemerintah daerah di luar persoalan APBD, pajak dan retribusi, tata ruang dan lingkungan hidup, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan Perda tersebut pada Kemendagri.
"Jika dilihat. Ada Perda yang diberlakukan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, melanggar konstitusi dan seterusnya, maka bisa dibatalkan," kata Dodi. (mnb/tfq)










































