Semester Pertama 2015, Sebanyak 78 Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin

Semester Pertama 2015, Sebanyak 78 Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 11:36 WIB
Semester Pertama 2015, Sebanyak 78 Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin
Foto: ari saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman sanksi disiplin kepada 78 hakim dalam semester pertama 2015. Kebanyakan dari mereka diberi sanksi terguran lisan dan tertulis.

Berdasarkan data yang dilansir website MA, Rabu (22/7/2015), sebanyak 61 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang dijatuhi sanksi sedang dan sisanya dihukum berat. Dari jumlah itu, tidak sedikit pimpinan pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Seperti Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Wakil Ketua Pengadilan Agama.

Jumlah di atas tidak jauh berbeda dibandingkan dengan semester pertama 2014 lalu. Di waktu yang sama, MA menjatuhkan disiplin kepada 70 hakim di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi berbagai macam sanksi dengan berbagai latar belakang aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam semester pertama 2015 ini, MA juga memberikan hukuman disiplin 88 PNS di lingkungan MA. Jumlah itu terdiri dari panitera sebanyak 13 orang, wakil panitera sebanyak 8 orang, panitera muda sebanyak 10 orang, panitera pengganti sebanyak 18 orang, juru sita sebanyak 5 orang dan sisanya pejabat struktural dan staf. 

MA membawahi seluruh hakim di lingkungan pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Untuk hakim, saat ini berjumlah sekitar 7.300 orang dan PNS MA sebanyak 20 ribuan. Mereka bertugas di seluruh penjuru Nusantara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads