Berdasarkan data yang dilansir website MA, Rabu (22/7/2015), sebanyak 61 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang dijatuhi sanksi sedang dan sisanya dihukum berat. Dari jumlah itu, tidak sedikit pimpinan pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Seperti Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Wakil Ketua Pengadilan Agama.
Jumlah di atas tidak jauh berbeda dibandingkan dengan semester pertama 2014 lalu. Di waktu yang sama, MA menjatuhkan disiplin kepada 70 hakim di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi berbagai macam sanksi dengan berbagai latar belakang aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA membawahi seluruh hakim di lingkungan pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Untuk hakim, saat ini berjumlah sekitar 7.300 orang dan PNS MA sebanyak 20 ribuan. Mereka bertugas di seluruh penjuru Nusantara. (asp/nrl)











































