Jadi Mafia Perkara, Staf Kepaniteraan MA Dipecat

Jadi Mafia Perkara, Staf Kepaniteraan MA Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 10:31 WIB
Jadi Mafia Perkara, Staf Kepaniteraan MA Dipecat
Foto: ari saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat staf kepaniteraan yang menjadi makelar perkara di lembaganya. Kurun Januari-Juni 2015, MA menjatuhkan hukuman disiplin ke 88 orang PNS.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian lansir website MA, Rabu (22/7/2015).

Staf tersebut berinisial Isn KS. Ia melanggar pasal 4 ayat 2 PP Nomor 53 Tahun 2010. Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntunganpribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Isn dihukum bersama 88 PNS lain di bawah MA yang melanggar kode etik dan disiplin. Hukuman ini dijatuhkan dalam kurun Januari-Juni 2015 dengan berbagai bentuk pelanggaran dan hukuman disiplin yang bervariasi. Dari teguran tertulis hingga pemecatan. Tidak dijelaskan dalam publikasi tersebut kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh terhukum. (asp/nrl)


Berita Terkait