"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian lansir website MA, Rabu (22/7/2015).
Staf tersebut berinisial Isn KS. Ia melanggar pasal 4 ayat 2 PP Nomor 53 Tahun 2010. Pasal tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isn dihukum bersama 88 PNS lain di bawah MA yang melanggar kode etik dan disiplin. Hukuman ini dijatuhkan dalam kurun Januari-Juni 2015 dengan berbagai bentuk pelanggaran dan hukuman disiplin yang bervariasi. Dari teguran tertulis hingga pemecatan. Tidak dijelaskan dalam publikasi tersebut kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh terhukum. (asp/nrl)











































