MA Ditantang Mengembalikan Marwah Pengadilan (Tata Usaha Negara)

MA Ditantang Mengembalikan Marwah Pengadilan (Tata Usaha Negara)

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jul 2015 08:42 WIB
MA Ditantang Mengembalikan Marwah Pengadilan (Tata Usaha Negara)
Tripeni Irianto (rachman haryanto/detikcom)
Jakarta - Dalam hukum, dikenal adagium putusan hakim harus dianggap layaknya putusan Tuhan (judicium dei). Namun bagaimana jika tangan hakim dilumuri aroma suap dan perilaku koruptif?

Hal ini tampak dalam kasus Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto dkk yang dibekuk KPK. 

"Tertangkapnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan beberapa koleganya sesama hakim dalam kasus suap atas perkara yang ditanganinya merupakan fenomena anomali atas segala upaya masyarakat dan negara untuk memperkuat eksistensi dan wibawa PTUN di era reformasi," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (22/7/2015). 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN merupakan pengadilan baru yang lahir dari rahim Republik Indonesia pada tahun 80-an dan bukan warisan kolonial Belanda. Sebagai pengadilan baru, PTUN mempunyai peran vital dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Sebab PTUN menjadi pelindung warga negara dari keputusan atau perilaku menyimpang para penguasa negara. PTUN benar-benar mempunyai kredibilitas setelah reformasi bergulir dengan amandemen UUD 1945 dan perubahan UU PTUN. Sehingga PTUN seharusnya bisa menjadi sparring partner Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Melalui berbagai perubahan atas UU PTUN ini sebenarnya independensi PTUN semakin terjaga mengingat segala urusan PTUN baik teknis yudisial maupun nonyudisial seperti organisasi, administrasi, dan finansial yang sebelumnya ada campur tangan pemerintah diubah menjadi sepenuhnya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung," ujar Bayu.

Melalui berbagai perbaikan regulasi terkait PTUN sejak 2001 tersebut, menurut Bayu, seharusnya masyarakat pencari keadilan saat ini tinggal menikmati hasilnya yaitu memiliki PTUN yang bersih, terpercaya, berwibawa dan mampu melindungi kepentingan warga negara dari tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

"Namun faktanya justru masyarakat disuguhi tontonan yang bertolak belakang yaitu oknum-oknum hakim PTUN sibuk untuk memperjualbelikan perkara yang ditanganinya dan lupa akan tujuan mulia dibentuknya PTUN dalam suatu negara hukum," kata pengajar Universitas Jember itu.

Untuk itu melalui momentum tertangkapnya para hakim PTUN Medan ini sudah selayaknya semua pihak, terutama Mahkamah Agung (MA) segara meninjau kembali agenda reformasi pengadilan yang dijalankannya. Kasus PTUN medan menjadi bukti belum efektif terutama menekankan perbaikan aspek mentalitas integritas hakim dalam promosi hakim.

"Selain itu MA harus terbuka melibatkan pengawas ekternal dalam proses rekruitmen hakim maupun pengawasan hakim dan mau mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas ekternal dalam hal terbukti ada pelanggaran," pungkas Bayu
.
Semangat reformasi pengadilan malah dinodai pimpinan PTUN dari Sumatera Utara. Tripeni dkk dibekuk KPK karena diduga kuat menerima suap dari pengacara OC Kaligis. Berikut nama-nama yang dikenakan status tersangka oleh KPK:

1. Tripeni Irianto (Ketua PTUN Medan/ketua majelis)
2. Dermawan Ginting (hakim anggota)
3. Amir Fauzi (hakim anggota)
4. Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan)
5. M Yagari Bhastara (Pengacara)
6. OC Kaligis (Pengacara) (asp/ahy)


Berita Terkait