DPR Didesak Bahas RUU Perlindungan Saksi
Selasa, 22 Feb 2005 00:05 WIB
Jakarta - Koalisi Perlindungan Saksi mendesak DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Saksi. RUU tersebut termasuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2005-2009. Koalisi ini juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan tersebut.Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara koalisi yang juga Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jl.Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (22/2/2005)."Pembahasan terhadap RUU Perlindungan Saksi sangat penting, karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Kami mendesak DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU ini," kata Danang.Menurut Danang, RUU ini sudah menjadi inisiatif DPR sejak tahun 2002, namun karena ada problem di pemerintah, pembahasannya tidak pernah dilakukan."Karena itu kami juga mendesak pemerintah agar segera menurunkan Ampres untuk membahas RUU Perlindungan Saksi ini," tambahnya.UU Perlindungan Saksi, lanjut Danang, juga diperlukan untuk pemberantasan korupsi, terutama untuk memotivasi para saksi dalam melaporkan kasus-kasus korupsi. Selama ini, para saksi terkesan takut melaporkan kasus maupun memberikan keterangan di pengadilan akibat belum adanya UU yang menjamin perlindungan bagi mereka.Koalisi Perlindungan Saksi terdiri dari beberapa LSM seperti ICW, WALHI, LBH APIK, AJI, KONTRAS, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak.
(nal/)











































