PDIP Tinjau Ulang Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

PDIP Tinjau Ulang Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 21 Jul 2015 20:25 WIB
PDIP Tinjau Ulang Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan meninjau ulang rekomendasi yang diberikan kepada calon kepala daerah yang mendapat status tersangka. Salah satunya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang pendaftarannya ditolak oleh PDIP.

"Kami lakukan peninjauan ulang ada yang ditetapkan tersangka setelah dapat rekomendasi. Apa karena peristiwa politik atau hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela sekolah partai di Wisma Kinasih, Depok, Selasa (21/7/2015).

Terkait Junaidi, Hasto membenarkan kepala daerah incumbent tersebut mendaftar ke PDIP namun ditolak. PDIP lebih memilih mengusung Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Junaidi lakukan pendaftaran. Setelah kami kaji, kami rekomendasikan wagub saat ini," ujar Hasto.

Dia mengungkapkan bahwa PDIP selalu melakukan pengecekan terhadap calon kepala daerah yang mendaftar. Kebijakan ini menurut Hasto menegaskan PDIP berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Junaidi terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.

Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, korupsi yang disangkakan pada Junaidi yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar.

"Telah diputuskan dalam gelar perkara bahwa saudara Junaidi Hamzah sebagai tersangka," kata Adi di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015). (imk/hty)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads