"Kami lakukan peninjauan ulang ada yang ditetapkan tersangka setelah dapat rekomendasi. Apa karena peristiwa politik atau hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela sekolah partai di Wisma Kinasih, Depok, Selasa (21/7/2015).
Terkait Junaidi, Hasto membenarkan kepala daerah incumbent tersebut mendaftar ke PDIP namun ditolak. PDIP lebih memilih mengusung Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan bahwa PDIP selalu melakukan pengecekan terhadap calon kepala daerah yang mendaftar. Kebijakan ini menurut Hasto menegaskan PDIP berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Junaidi terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, korupsi yang disangkakan pada Junaidi yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar.
"Telah diputuskan dalam gelar perkara bahwa saudara Junaidi Hamzah sebagai tersangka," kata Adi di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015). (imk/hty)











































