"Saya imbau untuk menyerahkan diri," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, di kantornya, Jl Jatinegara, Selasa (21/7/2015).
Identitas pelaku sudah dikantongi berdasarkan hasil CCTV PGC yang diperiksa polisi. Pelaku diduga lebih dari 2 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi juga sedang melakukan pengejaran. Bila tertangkap, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Bisa dikenakan KUHP dan UU PA dengan ancaman penjara 12 tahun dan 15 tahun," ujarnya. (rvk/mok)











































