Berdasarkan data dari website MA yang dikutip detikcom, Selasa (21/7/2015), Zona Integritas ini dibentuk lewat Keputusan MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014. Dalam SK itu, Ketua MA Hatta Ali membentuk tim pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi dan bersih melayani.
Tim ini mengkoordinasi, memfasilitasi dan memonitoring serta mengevaluasi pengawasan yang efektif untuk mempercepat pembangunan Zona Integritas di lingkungan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauh sebelumnya, Hatta Ali juga membuat SK Nomor 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan MA dan pengadilan di bawah MA. SK ini dibuat dalam rangka mendorong peran pegawai dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke pimpinan MA yang akan diteruskan ke KPK. Duduk sebagai Penanggung Jawab adalah Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Ketua Unit Pengendali adalah Sekretaris MA.
Alih-alih berjalan mulus, Zona Integritas yang dirintis itu malah 'dilukai' oleh pimpinan PTUN dari Sumatera Utara. Tripeni dkk dibekuk KPK karena diduga kuat menerima suap dari pengacara OC Kaligis. Berikut nama-nama yang dikenakan status tersangka oleh KPK:
1. Tripeni Irianto (Ketua PTUN Medan/ketua majelis)
2. Dermawan Ginting (hakim anggota)
3. Amir Fauzi (hakim anggota)
4. Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan)
5. M Yagari Bhastara (Pengacara)
6. OC Kaligis (Pengacara) (asp/mok)











































