"Hasil visum, untuk sementara tidak ditemukan unsur kekerasan dan perbuatan asusila oleh pelaku," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, di Kantornya, Jl Jatinegara, Selasa (21/7/2015).
Menurut Umar, saat ini kondisi Sintya tinggal dipulihkan kembali. Setelah pulih, polisi baru bisa memeriksa Sintya terkait kasus penculikan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga sudah kita hubungi untuk memberitahu penanganan korban," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi sendiri masih memburu pelaku penculikan Sintya yang diduga lebih dari 1 orang. Jika tertangkap, pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Bisa dikenakan pidana 328 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Bisa juga dikenakan ke UU Perlindungan Anak (PA)," kata Umar. Adapun ancaman dalam UU PA itu ialah 15 tahun dan denda Rp 500 juta. (rvk/hri)











































