Diburu Polisi, Penculik Sintya Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Diburu Polisi, Penculik Sintya Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Rivki - detikNews
Selasa, 21 Jul 2015 15:03 WIB
Diburu Polisi, Penculik Sintya Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Foto: AKBP Arsal Sahban
Jakarta - Pelaku penculikan Sintya, bocah 6 tahun yang diculik di PGC, Jakarta Timur, terancam dijerat pasal berlapis. Polisi akan menerapkan pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 33 UU Perlindungan Anak (PA) kepada pelaku bila sudah ditangkap.

"Bisa dikenakan pidana 328 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, di Mapolres Jaktim, Jl Jatinegara, Selasa (21/7/2015).

Umar mengatakan, selain KUHP, pelaku juga bisa dikenakan pasal 37 UU PA. Ada pun ancaman dalam pasal itu ialah 15 tahun dan denda Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa juga dikenakan ke UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

Polisi hingga kini masih fokus mencari pelaku penculikan yang diduga lebih dari 1 orang. Umar juga mengapresiasi langkah Sairin sang sopir taksi yang mengantar pulang Sintya.

"Kita apresiasi sopir taksi itu, dia bagus sekali dan kooperatif," ujarnya. (rvk/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads