"Bisa dikenakan pidana 328 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, di Mapolres Jaktim, Jl Jatinegara, Selasa (21/7/2015).
Umar mengatakan, selain KUHP, pelaku juga bisa dikenakan pasal 37 UU PA. Ada pun ancaman dalam pasal itu ialah 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi hingga kini masih fokus mencari pelaku penculikan yang diduga lebih dari 1 orang. Umar juga mengapresiasi langkah Sairin sang sopir taksi yang mengantar pulang Sintya.
"Kita apresiasi sopir taksi itu, dia bagus sekali dan kooperatif," ujarnya. (rvk/hri)











































