Rudi yang menganiaya Mutiara (12) hingga meninggal dunia pada 7 Juli lalu di rumahnya di Gang I A nomor 9 jalan Rappocini, Makassar, sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto pada detikcom menyebutkan bahwa pelaku tiba di Pelabuhan Makassar Senin pagi kemarin (20/7) dengan menggunakan KM Lambelu. Pelaku meninggalkan Makassar lalu kabur ke Balikpapan pada 11 Juli lalu dengan menumpangi KM Bukit Siguntang.
"Pelaku menghubungi telepon istrinya untuk janjian ketemu di Taman Segitiga, setelah itu anggota Polsek Makassar yang dipimpin Iptu Rivai menangkap pelaku," ujar Sudaryanto.
Pelaku yang berstatus DPO ini dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara. (mna/asp)











































