"Jaksa banding saja," ujar ahli hukum pidana Universitas Islam Yogyakarta (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/7/2015).
Dalam kajian akademis, putusan yang berbau suap selalu menjadi pembahasan yang tiada habisnya. Sebab dalam hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar. Hal ini buntut dari asas judicium dei yaitu putusan hakim seperti putusan Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dinamika di pengadilan, suap mempunyai banyak variable. Ada yang kasusnya memang awalnya adalah benar, lalu disuap dan tetap benar. Tapi ada yang karena suap lalu menjadi salah. Begitu juga sebaliknya, ada kasus yang awalnya salah lalu berubah menjadi benar.
"Berapa besarnya suap? Masing-masing perkara memiliki nilai jual masing-masing. Kalau dalam kasus ini (kasus Bansos Pemporv Sumut mengarah ke unsur pidananya-red), nilainya jadi tinggi," ujar Mudzakir.
Dalam kasus ini, Fuad tidak terima dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut. Lantas ia menggugat jaksa ke PTUN Medan menggunakan UU Administrasi Pemerintahan dan dikabulkan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Tripeni Irianto dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Ketiganya sepakat menilai jaksa telah sewenang-wenang menuduh Fuad melakukan penyalahgunaan wewenang. Usai memenangkan Fuad, Tripeni dkk dibekuk KPK dengan barang bukti sejumlah uang.
Berikut nama-nama yang dikenakan status tersangka oleh KPK:
1. Tripeni Irianto (Ketua PTUN Medan/ketua majelis)
2. Dermawan Ginting (hakim anggota)
3. Amir Fauzi (hakim anggota)
4. Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan)
5. M Yagari Bhastara (Pengacara)
6. OC Kaligis (Pengacara)
KPK berjanji penyidikan tidak berhenti pada keenam nama di atas. (asp/mok)











































