Meski diizinkan, namun bukan berarti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan diam berpangku tangan. Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi menyebut pihaknya tetap akan menggelar operasi yustisi pada 7 Agustus mendatang.
"Batas waktunya 14 hari setelah mereka ada di Jakarta. Tepatnya, 14 hari dari H+7 jadi H+21 (7 Agustus) kita lakukan operasi serentak di Jakarta," ujar Edison saat dihubungi detikcom, Senin (20/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison menyebut, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang mempersilakan pendatang masuk ke DKI. Namun ditegaskan, mereka harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas agar memudahkan pendataan. Bukan di pinggir kali atau pinggir rel kereta.
Diperkirakan jumlahnya nanti mencapai sekitar 68-70 ribu orang. Dalam waktu dekat dia akan mengirim surat edaran ke seluruh RT/RW di Ibu Kota agar senantiasa mendata seluruh pendatang baru.
"Semua kelurahan sosialisasi dulu turun ke lapangan, setelah sosialisasi ditemukan penduduk yang tidak lapor kita datangi sampai ke kos atau rumahnya. Kalau nggak lapor 14 hari dilemparin dari Jakarta, setelah itu kita surati daerahnya untuk minta wilayahnya cek benar nggak. Dia pasti malu di Jakarta dan kampungnya bahwa dia tidak melapor ke daerah kami. Kalau nggak punya KTP, saya cari ke daerah asalnya," terang Edison.
"Jadi imbauan dari Disdukcapil, Anda yang berniat tinggal di Jakarta pastikan memiliki keterampilan sesuai kebutuhan Jakarta dan jangan menelantarkan diri sendiri. Jangan tinggal sembarangan selama ini, harus tinggal di tempat yang ada RT/RW. Semoga Anda bisa menjadi salah seorang penduduk yang ikut menciptakan Jakarta baru," pungkasnya. (aws/mok)











































