"Kami, tim kuasa hukum saat ini sedang memikirkan langkah-langkah hukum terbaik dalam konteks memberikan bantuan hukum kepada OC Kaligis, termasuk sedang kami pertimbangkan langkah-langkah untuk mengajukan permohonan praperadilan, laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, dan langkah-langkah hukum lainnya," kata salah satu pengacara dari kantor OC Kaligis, Afrian Bondjol, Senin (20/7/2015).
Afrian menyampaikan harapan pribadinya. "Harapan pribadi saya, sekiranya KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan agar sama-sama dapat kita uji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK dalam menuduh Pak OC Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan ini. Sekali lagi, kami membantah di mana Pak Kaligis tidak terlibat dalam kasus penyuapan ini," tegas Afrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan pada Selasa 14 Juli 2015.
OC Kaligis lalu ditahan oleh KPK di Rutan Guntur sejak 14 Juli. Saat ini, KPK masih mendalami kasus ini dengan menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian sumber dana.
(aan/fdn)











































