"Banyak dikeluhkan berapa besaran tarif ekonomi bus AKAP itu. Biasanya mudik, arus balik dulu, kemudian dilaporkan. Dilaporkan, nanti kita siapkan pengaduannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementeruan Perhubungan, JA Barata di Posko Terpadu Lebaran Kemenhub, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Minggu (19/7/2015).
Dia menjelaskan untuk bus terdapat dua tarif yaitu ekonomi dan non ekonomi. Untuk non ekonomi mesti menyesuaikan tarif pasar. Sementara, tarif ekonomi mesti menyesuaikan tarif batas atas yang mengacu per penumpang, per kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta bagi masyarakat pemudik yang merasa dirugikan dalam tarif bus bisa mengadu ke Kemenhub atau Dinas Perhubungan setempat. Pengaduan ini mesti disertai bukti tiket, besaran harga tarif, serta identitas pengadu.
"Jika masalahnya ada pelanggaran tarif batas atas maka para penumpang dapat mengadu dengan lampirkan identitas, bukti tiket tanggal, besaran tarif, indikasi dalam pelanggaran apa, dilampirkan semua kepada Dinas Perhubungan setempat atau kantor Kemenhub," tuturnya.
Lanjutnya, kata Barata, pihak Kemenhub akan menindak tegas jika ada perusahaan otobus (PO) yang nakal, terbukti menaikan harga tiket. Menurutnya, setelah operasi Lebaran selesai, Kemenhub akan mengkaji laporan pemudik kemudian menentukan sanksi.
"Setiap tahun kita akan berikan sanksi sebulan setelah operasi selesai. Pas 2013 itu ada 22 perusahaan otobus dan 30 unit bus," sebutnya.
Sanksi yang diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan pihak PO Bus. Salah satunya larangan beroperasi untuk sementara waktu.
"Sanksi ini diberikan kepada bus yang melanggar. Ada dua itu bisa dilarang beroperasi dan pengusaha bisa dilarang mengembangkan usahanya. Jadi kaya pemain bola yang terkena kartu merah,' tuturnya.
(hty/erd)











































