"Pelaku membagi uang hasil curas (pencurian dengan kekerasan). Uang dipakai untuk renovasi rumah dan keperluan lebaran," kata Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Arief Prasetya kepada detikcom, Minggu (19/7/2015).
Pelaku berjumlah 4 orang. 2 Pelaku yang ditangkap mengaku uang yang mereka gasak berjumlah Rp 120 juta. Tiap orang mendapatkan bagian Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Batola AKP Budi Prasetyo menambahkan, pelaku sudah mengintai korban sebulan sebelumnya. Menjelang lebaran, mereka beraksi.
"Pelaku tahu kebiasaan korban dari orang dalam (pekerja pabrik)," jelas Budi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Dua pelaku ditahan di Mapolres Batola, sedangkan 2 lainnya dijadikan DPO.
(try/erd)











































