Perampok Gaji dan THR Rp 200 Juta Dibantu Orang Dalam, ini Pengakuannya

Perampok Gaji dan THR Rp 200 Juta Dibantu Orang Dalam, ini Pengakuannya

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Minggu, 19 Jul 2015 11:40 WIB
Jakarta - Selepas lebaran, MS (36) dan BI (25) harus menghabiskan waktu di jeruji besi. Kedua warga Desa Paku Alam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap karena disangka merampok uang gaji dan THR pekerja pabrik kayu lapis sebesar Rp 200 juta.

"Pelaku membagi uang hasil curas (pencurian dengan kekerasan). Uang dipakai untuk renovasi rumah dan keperluan lebaran," kata Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Arief Prasetya kepada detikcom, Minggu (19/7/2015).

Pelaku berjumlah 4 orang. 2 Pelaku yang ditangkap mengaku uang yang mereka gasak berjumlah Rp 120 juta. Tiap orang mendapatkan bagian Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku beraksi di Jl Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (7/7). Mereka menghadang 2 pekerja yang mengambil uang gaji dan THR, lalu kabur ke arah Banjarmasin. 2 Pelaku dibekuk tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Polres Batola di rumahnya, Desa Paku Alam, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, Sabtu (18/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batola AKP Budi Prasetyo menambahkan, pelaku sudah mengintai korban sebulan sebelumnya. Menjelang lebaran, mereka beraksi.

"Pelaku tahu kebiasaan korban dari orang dalam (pekerja pabrik)," jelas Budi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Dua pelaku ditahan di Mapolres Batola, sedangkan 2 lainnya dijadikan DPO.

(try/erd)


Berita Terkait